Sekjend DPP CAS H. M Rusli Zamzammi Said, "DPP CAS Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Perkuat Kebijakan Strategis Pemerintah Yang Bersifat Semesta Dalam Memperkuat Ketahanan Negara"

Nasional 06 Jul 2026 20:05 3 min read 76 views By Qadri Amanda
Sekjend DPP CAS H. M Rusli Zamzammi Said, "DPP CAS Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk Perkuat Kebijakan Strategis Pemerintah Yang Bersifat Semesta Dalam Memperkuat Ketahanan Negara"
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa patut diapresiasi serta didukung oleh seluruh komponen bangsa.”

JAKARTA || SOLIDARITAS TIMES

Kebijakan strategis pemerintah berpusat pada optimalisasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang diamanatkan dalam UUD 1945. Ini diwujudkan melalui modernisasi alutsista TNI, penguatan kemampuan siber (cyber defense), pemberdayaan industri pertahanan nasional, serta pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) untuk menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter yang semakin kompleks.

Demikian ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis (DPP CAS), di sela-sela aktivitasnya di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (06-07-2026). 

Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPP CAS itu menyatakan dukungan sepenuhnya Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis (DPP CAS) terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara yang bersifat semesta sekaligus memperkokoh ketahanan nasional menghadapi berbagai tantangan abad ke-21.

Menurut H. M Rusli Zamzammi Said, beberapa pilar utama yang harus disinkronkan adalah pemberdayaan komponen warga negara dengan melibatkan masyarakat secara luas melalui program Komponen Cadangan yang diatur oleh undang-undang guna memperkuat cadangan kekuatan utama (TNI/Polri) dalam kondisi darurat.

"Penguatan Ketahanan Siber (Cyber Defense): Mengembangkan infrastruktur keamanan digital dan satuan siber guna menangkal ancaman perang informasi, spionase, dan serangan siber yang menjadi karakteristik utama abad ke-21", ujar H. M Rusli Zamzammi Said. 

Sekretaris Jenderal DPP CAS ini juga menyebutkan bahwa kemandirian industri pertahanan akan mendorong transfer teknologi dan produksi dalam negeri melalui BUMNIS (Badan Usaha Milik Industri Strategis) untuk mengurangi ketergantungan impor alutsista. Sehingga diplomasi pertahanan aktif akan memperkuat kerja sama militer internasional, patroli perbatasan bersama, dan menjaga posisi netral untuk meredam ketegangan geopolitik kawasan.

"Ketahanan sosial dan ekonomi dengan memadukan pertahanan militer dengan non-militer dengan menjaga stabilitas pangan, kesehatan, dan ideologi masyarakat sebagai pilar ketahanan nasional", tukas H. M Rusli Zamzammi Said. 

Maka menurut H. M Rusli Zamzammi Said, dengan adanya Peraturan Presiden tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Dalam dokumen tersebut pemerintah memetakan ancaman pertahanan ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. 

"Pada kategori ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan berbagai tantangan strategis, di antaranya radikalisme, terorisme, serangan siber, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, perdagangan orang, disinformasi, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), yang dipandang perlu diantisipasi dalam rangka menjaga ketahanan nasional dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda", tegas H. M Rusli Zamzammi Said. 

Sekretaris Jenderal DPP CAS ini juga menyebutkan bahwa Ketua Umum DPP CAS Maulana Maududi telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan nasional dan melindungi generasi penerus bangsa patut diapresiasi serta didukung oleh seluruh komponen bangsa.”

Menurut DPP CAS, pertahanan negara pada era modern tidak lagi hanya berkaitan dengan kekuatan militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, moral, sosial, budaya, ekonomi, teknologi, keluarga, dan kualitas sumber daya manusia. (REDAKSI)

Recent Articles